"Tidak kooperatif. Kurang kooperatif. Kalaupun (karyawan BI) datang, agak lambat sekali. Berkali-kali begitu, selalu ada halangannya. Kurang muluslah," keluh Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
Menurut Tumpak, KPK kesulitan mendatangkan pihak pejabat BI untuk dimintai klarifikasi. Bahkan hingga saat ini, KPK belum mendapat keterangan dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seingat dia, Burhanuddin sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun karena pemanggilan itu baru dilakukan di tingkat penyelidikan, tentunya KPK tidak punya upaya untuk melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan, sambungnya, KPK belum bisa menyimpulkan tindak pidana korupsi mana yang terjadi dalam kasus BI. "Saya mau sampaikan juga banyak keterangan-keterangan yang kita peroleh di tingkat penyelidikan tidak konsisten satu dengan yang lainnya," sambungnya.
Bahkan, tambah Tumpak, ada yang mencabut pernyataan terakhirnya. Padahal telah dilakukan pemeriksaan yang ketiga kali pada yang bersangkutan. Sayang, Tumpak tidak menyebut siapa yang dimaksud. Bisa jadi yang dimaksud adalah Rusli Simanjuntak yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi BI. Sebab, dia pernah diperiksa sebanyak 3 kali.
"Jadi agak sulit. Maksud saya tidak konsisten yang satu dengan lainnya. Kemudian dari keterangan-keterangannya belum bisa masuk akal dari pihak penyelidik. Artinya ngarang gitu loh, ya kita tidak bisa paksa. Tidak logis," cetus pria berkacamata itu.
Tumpak mengaku, keterangan-keterangan yang diberikan sejumlah pejabat BI kepada KPK banyak yang tidak logis. "Katakanlah permohonan untuk meminta dana bantuan hukum. Tapi kenyataannya, setelah kita tanya yang bersangkutan ke mana uang itu, dia bilang untuk nulis buku. Buku apa sampai sekian miliar rupiah. Jadi semua keterangan-keterangannya tidak bisa disimpulkan bahwa itu adalah keterangan yang benar," bebernya.
Bagaimana dengan tujuh cek aliran dana ke legislatif? "Yang ada bukan ke legislasi. Tujuh cek itu adalah pengambilan dana dari BI. Jadi itu pemberiannya. Menurut keterangan yang telah kami punya, pengambilan secara cash bukan dengan cek dan sebagainya. Kalau menggunakan itu (cek) sudah gampang," timpal dia.
Ketika ditanya apakah KPK sudah berupaya mendapatkan rekaman rapat di BI, sebagaimana yang telah didengarkan oleh Badan Kehormatan DPR, Tumpak mengatakan, telah berusaha mendapatkan hasil-hasil notulen di BI.
"Sebenarnya fokus kita di BI. Jadi kalau konstruksi hukum di sini, kita lihat ada penggunaan dana yang secara salah dilakukan oleh direksi BI, kemudian ada pemberian ke legislatif, kalau itu benar, lalu ada pemberian ke mantan-mantan. Nah mantan-mantan itu ke mana lagi, apakah ada seperti yang disampaikan Pak Nasution (Kepala BPK Anwar Nasution) kepada aparat penegak hukum begitu," tutur Tumpak.
Kasus ini, menurutnya, cukup sulit dan pelik. Tapi dia yakin, para penyelidik KPK mampu mengungkap apa yang terjadi. (nvt/mly)











































