Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja Juli dilansir Antara, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; serta PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua perusahaan lainnya adalah PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Raja Juli mengatakan total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Ia menambahkan rincian luas area terbakar dari masing-masing perusahaan mencakup 47,84 hektare milik PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare milik PT Prima Multi Buana, 497 hektare milik PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare milik PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare milik PT Babugus Wahana Lestari. Total luas area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Pencabutan izin tersebut, kata Raja Juli, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.
"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," katanya.
Raja Juli berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.
"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," ujarnya.
(isa/yld)









































