Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.
"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," jelasnya.
Selain itu Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl Balitung I, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dia mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya sprindik itu tidak berdasarkan hukum, sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.
Dia meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.
"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
(tsy/haf)