Rapat RUU di DPR, Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan

Rapat RUU di DPR, Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 11:39 WIB
RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset
Foto: RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengingatkan agar perampasan aset tidak dilakukan sembarangan. Dia mengatakan perampasan aset harus didukung bukti yang jelas dari hasil penelusuran dan pelacakan.

Hal itu disampaikan Erry dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Dia meminta RUU tersebut tidak sampai diterapkan kepada semua orang tanpa adanya bukti yang kuat.

"Jangan perampasan aset sembarangan, gitu aja, Pak. Jangan berlaku sama semua orang tanpa bukti yang jelas. Ini masalahnya penegak hukum kadang-kadang agak malas atau tidak punya kemampuan untuk melakukan penelusuran dan pelacakan," kata Erry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erry mengatakan hasil penelusuran dan pelacakan nantinya dapat menjadi alat bukti. Menurutnya, jika alat bukti yang diperoleh kuat, sebuah aset dapat dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

"Nah, hasil penelusuran dan pelacakan inilah yang sebetulnya akan menjadi bukti yang sah dan sangat meyakinkan untuk merampas atau katakanlah memulihkan," sebutnya.

Lebih lanjut, Erry berbicara soal pentingnya perbaikan penegak dan penegakan hukum. Menurutnya, keduanya harus diperbaiki agar hukum dapat berjalan efektif.

"Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegakan hukum dan penegak hukumnya," tuturnya.

Erry juga menyinggung pernah mengusulkan reformasi penegak hukum yang dimulai dari Mahkamah Agung (MA), saat masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, menurutnya, perbaikan tersebut belum berjalan maksimal.

"Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegak hukum," ucap dia.

"Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi. Tapi baru terlaksana sebagian kecil, Mahkamah Agung," tambahnya.

(amw/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini