'22-06 KHL' Tidak Direvisi, DPRD Akan Panggil Kadishub

'22-06 KHL' Tidak Direvisi, DPRD Akan Panggil Kadishub

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 15:17 WIB
Jakarta - Meski sudah dicek kembali oleh Dishub DKI Jakarta, rambu '22-06 KHL' tetap tidak akan dicabut atau direvisi. DPRD DKI Jakarta pun akan memanggil Kadishub DKI Jakarta Nurrachman jika bahasa rambu tersebut tidak direvisi.

"Saya akan panggil. Kadishub itu menggunakan bahasa hukum. Nggak boleh begitu. Dishub nggak benar," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fathi R Sidik kepada detikcom, Jumat (14/12/2007). Komisi D merupakan mitra Dishub.

Menurut Fathi, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap rambu tersebut, di tempat-tempat mana saja rambu tersebut dipasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu memang ada harus diubah. Saya lihat dulu dan kroscek," katanya.

Rambu "22-06 KHL" artinya pukul 22.00 - 06.00 WIB Kecuali Hari Libur. (ziz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads