"Saya akan panggil. Kadishub itu menggunakan bahasa hukum. Nggak boleh begitu. Dishub nggak benar," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fathi R Sidik kepada detikcom, Jumat (14/12/2007). Komisi D merupakan mitra Dishub.
Menurut Fathi, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap rambu tersebut, di tempat-tempat mana saja rambu tersebut dipasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu "22-06 KHL" artinya pukul 22.00 - 06.00 WIB Kecuali Hari Libur. (ziz/nrl)











































