Penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (14/12) malam di lokasi lokasi pengoplosan solar bersubsidi dengan solar nonsubsidi, di Singoyudan, Ngablak Lor, Kecamatan Genuk, Semarang.
Polisi menemukan dua truk tangki berisi minyak oplosan. Pemilik gudang berukuran 20 x 20 meter tersebut, Is (37) tidak berada di tempat saat penggerebakan digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan penyimpangan subsidi BBM, harus ditindak," katanya kepada wartawan di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (14/12/2007).
Ke-9 tersangka pengoplos solar yang telah ditangkap berinisial AY, H, B, S, S, A, A, S, dan P. Penimbunan dilakukan di di beberapa tempat di Jawa Tengah, yakni, Mojosongo (Solo), Gombong (Sukoharjo), Ngablak Kaligawe (Semarang), serta Bawen (Kabupaten Semarang).
Diduga praktik pengopolosan solar itu telah terjadi lebih dari setahun. Pasalnya, pada saat melakukan operasi beberapa tahun lalu, polisi menemukan lokasi dan pelaku yang sama.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 53 dan atau 54 dan atau 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (try/djo)











































