Legislator: Rambu '22-06 KHL' Membuat Orang Terjerat Hukum

Legislator: Rambu '22-06 KHL' Membuat Orang Terjerat Hukum

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 15:07 WIB
Jakarta - Sudah barang tentu rambu petunjuk arah '22-06 KHL' membingungkan masyarakat. 'Kode' yang digunakan cukup unik, jika tak disebut aneh.

"Bahasanya itu tidak benar. Itu menimbulkan bahasa hukum. Membuat orang terjerat hukum," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fathi R Sidik kepada detikcom, Jumat (14/12/2007).

Menurut Fathi, bahasa rambu seperti itu seharusnya diubah karena membingungkan masyarakat yang bisa menyebabkan pengguna jalan ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu memang harus diubah, mengubah bahasa itu dengan bahasa yang benar. Ini sudah menyangkut aspek hukum," kata politisi dari Fraksi Partai Bintang Reformasi ini. (ziz/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads