"Bahasanya itu tidak benar. Itu menimbulkan bahasa hukum. Membuat orang terjerat hukum," ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fathi R Sidik kepada detikcom, Jumat (14/12/2007).
Menurut Fathi, bahasa rambu seperti itu seharusnya diubah karena membingungkan masyarakat yang bisa menyebabkan pengguna jalan ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































