"Pada waktu angggaran ditutup, kan harus sudah selesai yakni besok," ujar Sekda Pemprov DKI Jakarta, Ritola Tasmaya di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
Menurut Ritola, jika pengerjaan busway tidak sesuai kontrak, akan ada mekanisme administrasi. Namun Ritola enggan mengatakan mekanismenya karena harus melihat dahulu permasalahannya.
"Tidak perlu berandai-andai untuk memberikan sanksi. Kita lihat masalahnya dulu," imbuhnya.
Busway koridor VIII melintas jalur sepanjang 26,3 kilometer. Jalan yang dilewatinya adalah Lebakbulus - Jl Ciputat Raya - TB Simatupang - Pasar Jumat - Jl Metro Pondok Indah - Jl Iskandar Muda - Jl Teuku Nyak Arif - Jl Letjend Supomo-Jl Panjang - Jl Daan Mogot- Jl S Parman -Jl Tomang Raya - Jl Kyai Caringin - Jl Balikpapan - Jl Suryopranoto- Harmoni.
Koridor IX panjang lintasannya mencapai 29,9 kilometer, dengan rute meliputi Terminal Pinangranti - Jl Pondok Gede Raya - Jl Raya Bogor - Jl Mayjen Sutoyo - Jl MT Haryono - Jl Gatot Subroto - Jl S Parman - Jl Prof Latumeten - Jl Jembatan Dua - Jl Jembatan Tiga - Pluit PP.
Koridor X sepanjang 19 kilometer, dengan rute meliputi Terminal Cililitan - Jl Mayjen Sutoyo - Jl DI Panjaitan - Jl Jendral Ahmad Yani - Jl Yos Sudarso - Enggano - Terminal Tanjung Priok PP.
(ziz/nrl)











































