Bawa 1.000 Tramadol, Seorang Pria Kena Ciduk Polisi di Tangerang

Bawa 1.000 Tramadol, Seorang Pria Kena Ciduk Polisi di Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Minggu, 20 Sep 2026 15:56 WIB
Bawa 1.000 Tramadol, Seorang Pria Kena Ciduk Polisi di Tangerang
Polisi menggagalkan peredaran tramadol di Tangerang. (Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria berinisial HY (41) yang ingin mengantarkan obat jenis tramadol. Polisi menyita sekitar 1.000 butir tramadol dari tangan HY.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Adapun HY ditangkap pada Kamis (17/9/2026) saat mengantarkan obat tersebut di Kampung Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan," ujar Herbin dalam keterangannya, Minggu (20/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 1.000 butir tramadol, polisi menyita sebuah sepeda motor yang digunakan HY untuk mengantarkan obat tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HY mengatakan mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok seharga Rp 5 juta.

Herbin menyebutkan HY saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Dia menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Lihat juga Video: BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol

(ial/dwr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini