Syaukani Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Syaukani Divonis 2 Tahun 6 Bulan

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 13:07 WIB
Jakarta - Ki Gendeng Pamungkas memprediksi bupati nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani HR divonis 5 tahun. Prediksinya meleset, Syaukani cuma divonis 2 tahun 6 bulan.

Vonis lebih ringan 5 tahun 6 bulan dari tuntutan yang 8 tahun penjara. Syaukani terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial di Kutai.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan subsider yang dimaksud adalah pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP.

Syaukani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 34,1 miliar.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Syaukani telah menggunakan dana bupati dan dana taktis bupati sebesar Rp 27,8 miliar sejak tahun 2001-2005.

Selain itu, Syaukani telah menerima dan menggunakan dana bantuan sosial sebesar Rp 6,27 miliar.

"Dana sebesar itu digunakan untuk terdakwa sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain," kata Kresna.

Hal-hal memberatkan terdakwa tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan bertindak sopan.

Syaukani telah menitipkan uang ke kas daerah Rp 34,3 miliar pada November 2007. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Rp 34,1 miliar. Dengan demikian masih ada sisa uang Syaukani Rp 242 juta.

"Terdakwa telah membayar uang pengganti berlebih," ujarnya.

Menurut Kresna, meski Syaukani telah menitipkan uang ke kas daerah namun tidak berarti menghapus tindak pidana melainkan hanya meringankan vonisnya saja.

Setelah berembuk dengan kuasa hukumnya, Syaukani akan pikir-pikir dahulu atas vonis itu. "Kami akan pikir-pikir selama tenggang waktu yang ditentukan," kata Syaukani yang terbalut kemeja warna krem.

JPU Chaidir Ramli juga menyatakan pikir-pikir pula atas tuntutan itu.

Usai sidang, Syaukani hanya tersenyum saat dimintai komentar oleh wartawan. Saat Syaukani keluar ruang sidang, ratusan orang dari warga Kutai Kartanegara dan LSM "Peach" membentangkan poster "Bebaskan Syaukani."

"Kenapa dia dijadikan pesakitan, seharusnya yang ditangkap konglomerat kakap bukan pejabat bersih seperti Syaukani," kata seorang orator.

Kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, merasa tidak puas dengan vonis itu. "Banyak fakta di persidangan yang menunjukkan dia tidak bersalah," ujarnya.

Mantan penasihat spiritual Syaukani, Ki Gendeng Pamungkas, memprediksi Syaukani divonis 5 tahun. Dia juga menasihati Syaukani jangan banding sebab hukumannya akan lebih berat. Ki Gendeng mundur sebagai penasihat Syaukani karena nasihat spiritualnya diremehkan.
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads