Kena Tilang '22-06 KHL', Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

Kena Tilang '22-06 KHL', Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 12:46 WIB
Kena Tilang 22-06 KHL, Masyarakat Bisa Ajukan Class Action
Jakarta - Jika ada warga Jakarta yang kena tilang karena dianggap melanggar rambu '22-06 KHL', disarankan mengajukan gugatan class action. Sebab rambu itu tidak pernah disosialisasikan.

"Masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action kepada Dishub dan polisi," ujar pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio pada detikcom, Jumat (14/12/2007).

Menurut Agus, dalam peraturan standar, tanda pelarangan biasanya seperti dilarang berhenti (tanda huruf S yang digaris miring merah). Peraturan tersebut berlaku di seluruh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rambu '22-06 KHL' tidak ada tuh di buku saat kita ujian untuk mendapat atau memperpanjang SIM," jelas Agus.

Jika Dishub tetap menggunakan rambu itu, Dishub harus menyosialisasikan lebih dulu. (nik/nrl)


Berita Terkait