"Masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan class action kepada Dishub dan polisi," ujar pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio pada detikcom, Jumat (14/12/2007).
Menurut Agus, dalam peraturan standar, tanda pelarangan biasanya seperti dilarang berhenti (tanda huruf S yang digaris miring merah). Peraturan tersebut berlaku di seluruh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Dishub tetap menggunakan rambu itu, Dishub harus menyosialisasikan lebih dulu. (nik/nrl)










































