"Harus disosialisasikan. Jika masyarakat tidak paham ya harus diperjelas. Minta saja Dishub untuk menyempurnakannya," kata Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan Suritno kepada detikcom, Jumat (14/12/2007).
Menurut dia, perlu ada papan tambahan berisi penjelasan guna memperjelas makna larangan atau perintah.
"Contohnya tidak boleh belok. Itu tidak cukup dengan rambu saja. Tetapi harus diberi penjelasan waktunya dan sebagainya. Semua harus jelas kan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Rambu '22-06 KHL' kerap membikin bingung pengendara. Rambu itu dipasang antara lain di Jalan Imam Bonjol menuju Salemba. Bagi pengendara yang tidak tahu arti rambu itu bisa kena tilang polisi.
Meski membingungkan, Kepala Dishub DKI Jakarta Nurrachman menolak mencabutnya. (aan/nrl)











































