Rambu ini dinilai mengandung niat Dishub dan polisi untuk menjebak dan memeras pengendara.
"Itu menyesatkan. Dishub dan Polisi itu niatnya meras dan mau menjebak," ujar pengamat kebijakan publik dan transportasi Agus Pambagio kepada detikcom, Jumat (14/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada kena tilang, lebih baik pengemudi bayar Rp 50.000 kepada polisi," imbuh Agus.
Dijelaskan Agus, rambu-rambu tersebut dibuat tidak sesuai standar pada UU Lantas. Meskipun diubah, adanya petunjuk itu harus disosialisasikan terlebih dahulu lewat media. Sosialisasi, menurut Agus, dilakukan minimal 1 bulan dan ada 1 polisi yang berjaga di lapangan untuk memberitahukan kepada pengendara.
"Jadi sekarang cabut saja dulu. Biar nggak rugikan orang," ujar Agus.
(nik/nrl)










































