Kadishub: Rambu '22-06 KHL' Tidak Akan Dicabut

Kadishub: Rambu '22-06 KHL' Tidak Akan Dicabut

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 11:09 WIB
Kadishub: Rambu 22-06 KHL Tidak Akan Dicabut
Jakarta - Petunjuk arah yang bertuliskan '22-06 KHL' membingungkan masyarakat karena tak ada sosialisasi dari Dishub DKI Jakarta sebagai pemasang rambu. Namun rambu petunjuk arah itu tidak akan dicabut.

"Itu penjelasan. Rambu itu tidak akan dicabut," ujar Kadishub DKI Jakarta Nurrachman saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2007) pukul 11.00 WIB.

Menurut Nurrachman, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap petunjuk arah tersebut hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum tahu, ya kasih tahu aja. Itu maksudnya kecuali hari libur (KHL)," katanya.

Petunjuk arah '22-06 KHL' artinya pukul 22.00-06.00 WIB Kecuali Hari Libur. Petunjuk arah ini salah satunya ditempatkan di Jl Imam Bonjol menuju Salemba, tepatnya di depan gedung KPU. (ziz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads