"Itu penjelasan. Rambu itu tidak akan dicabut," ujar Kadishub DKI Jakarta Nurrachman saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2007) pukul 11.00 WIB.
Menurut Nurrachman, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap petunjuk arah tersebut hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petunjuk arah '22-06 KHL' artinya pukul 22.00-06.00 WIB Kecuali Hari Libur. Petunjuk arah ini salah satunya ditempatkan di Jl Imam Bonjol menuju Salemba, tepatnya di depan gedung KPU. (ziz/nrl)











































