"Itu penjelasan. Rambu itu tidak akan dicabut," ujar Kadishub DKI Jakarta Nurrachman saat dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2007) pukul 11.00 WIB.
Menurut Nurrachman, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap petunjuk arah tersebut hari ini.
"Kalau belum tahu, ya kasih tahu aja. Itu maksudnya kecuali hari libur (KHL)," katanya.
Petunjuk arah '22-06 KHL' artinya pukul 22.00-06.00 WIB Kecuali Hari Libur. Petunjuk arah ini salah satunya ditempatkan di Jl Imam Bonjol menuju Salemba, tepatnya di depan gedung KPU. (ziz/nrl)











































