Baleg DPR Sebut RUU Reforma Agraria Diparipurnakan 22 September

Baleg DPR Sebut RUU Reforma Agraria Diparipurnakan 22 September

Dwi Rahmawati - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2026 08:49 WIB
Baleg DPR Sebut RUU Reforma Agraria Diparipurnakan 22 September
Baleg DPR RI. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) Selasa, pekan depan. Ada sejumlah substansi yang ditekankan Baleg DPR.

"Insyaallah diparipurnakan hari Selasa," kata Iman Sukri kepada wartawan, Sabtu (19/9/20260).

Sementara itu, anggota Baleg Azis Subekti mengatakan reforma agraria tak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga mesti menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Menurutnya, perlu terobosan untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah melalui RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi. Ia menyoroti konflik agraria yang dipicu dari ketidaksesuaian data antarlembaga.

"Indonesia merdeka tahun 1945, itu paling paling lambat tahun 1950 kita sudah melakukan reforma agraria, kenapa karena kan kita lama dalam kolonialisme aset-aset yang kita terima aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain aset-aset dari kolonial yang dipindah Nah karena kalau nggak jadi enggak penguasa dulu penguasanya kalau lihat di pemerintahan," papar Azis.

"Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, negara modern sebagai sumber produktivitas itu sudah datang. Sementara kita masih primitif Pak, masih ngantuk," sambungnya.

Azis menilai RUU Reforma Agraria dapat menjadi terobosan untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Ia menekankan RUU Reforma Agraria akan menjadi produk UU bersifat lex specialis atau aturan khusus ketika terjadi tumpang tindih ketentuan.

"Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya," kata Azis.

"Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum salah satunya adalah wakil menteri hukum bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif," pungkasnya.

Tonton juga video "Serikat Petani Demo di DPR, Dukung RUU Reforma Agraria Segera Disahkan"

(dwr/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini