"Pemerintah harus tanggap suara dari masyarakat. Kalau tidak mau KPK tenggelam, Presiden SBY jangan melantik Antasari," ujar anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ketika dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2007).
Sebagai gantinya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) agar KPK tetap dipimpin ketua lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dijegalnya ya di DPR. Paling melalui interpelasi. Tapi sesungguhnya DPR berhadapan dengan rakyat," kata dia.
Masalahnya, keberanian SBY dalam hal ini juga dipertanyakan. "Pemberantasan korupsi itu pertaruhan SBY. Kalau gagal, maka jalan menuju 2009 juga tidak bisa mulus," tandasnya. (nwk/ndr)











































