Irawady Joenoes Dinanti Pengadilan Tipikor

Irawady Joenoes Dinanti Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 06:12 WIB
Jakarta - Gara-gara tertangkap basah menerima suap, anggota Komisi Yudisial  (KY) nonaktif Irawady Joenoes ditahan. Kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor pun menunggunya.

Dakwaan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Firdaus dan Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/12/2007).

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Masrudin Chaniago. 4 Hakim anggota yang mendampingi adalah Edward Pattinasarani, Dudu Duswara, I Made Hendra, dan Andi Bahtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irawady dijerat dengan dakwaan primer, pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan subsider, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dan dakwaan lebih subsider, pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan pemberi suap yakni Freddy Santoso yang juga pemilik lahan yang rencananya akan dibangun Gedung KY juga akan disidangkan pada Jumat ini.

Freddy dijerat dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan subsider pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Bertindak sebagai ketua majelis hakim kasus Freddy adalah Edward Pattinasarani.

Kasus bermula pada 26 September 2007, saat Irawady tertangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sedang menerima suap Rp 3,7 miliar dari Freddy.

Saat ditangkap, keduanya sedang berada di rumah salah satu kerabat Irawady di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK menemukan Rp 600 juta di dalam tas. Ditemukan pula uang dikantong Irawady senilai US$ 30 ribu. (nvt/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads