Nasib Syaukani Ditentukan Hari Ini

Nasib Syaukani Ditentukan Hari Ini

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 05:47 WIB
Jakarta - Bebas atau dipenjara. Palu putusan hakim atas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR segera diketuk.

Nasib Syaukani yang menjadi terdakwa korupsi akan diputus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
Pada 26 November 2007 lalu, Syaukani dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga wajib membayar uang pengganti Rp 35 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli menilai, Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian dakwaan subsider telah terbukti. Menurut Jaksa KPK, Syaukani terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara demi keuntungan pribadi, orang lain atau korporasi. Dalam 4 kasus yang melilitnya, Syaukani telah merugikan negara Rp 120 miliar.
(nvt/nwk)


Berita Terkait