Nasib Syaukani yang menjadi terdakwa korupsi akan diputus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
Pada 26 November 2007 lalu, Syaukani dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga wajib membayar uang pengganti Rp 35 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli menilai, Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvt/nwk)











































