Botol minuman keras (miras) dan dugaan pungutan liar (pungli) membuat kawasan Kalijodo ramai disorot. Kabar itu menguak sedikit soal cerita lama Kalijodo.
Penampakan sejumlah botol miras dan dugaan pungli itu mengemuka setelah videonya viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, perekam menyoroti kondisi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo.
Sebagai informasi, RPTRA Kalijodo berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Sementara RTH Kalijodo masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang viral di medsos, perekam mulai menyoroti soal pungutan retribusi parkir senilai Rp 10 ribu. Selain itu, dia juga menemukan sejumlah botol miras yang tergeletak di pelataran Taman Kalijodo.
Kemudian dia mulai menyoroti soal kondisi fasilitas di RPTRA-RTH Kalijodo. Dia melihat skatepark hingga kondisi toilet yang sudah tak terawat dan kotor.
Untuk diketahui, pada Juli-September 2023 Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi RPTRA Kalijodo dengan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Selepas Ahok atau sebelum Pramono menjabat, RPTRA-RTH Kalijodo sempat tidak terurus.
Di masa kampanye, Pramono dan Rano Karno berjanji menghidupkan RTH-RPTRA Kalijodo yang dibangun zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelum ditertibkan Ahok, Kalijodo dikenal sebagai area hitam di mana terdapat lokalisasi, penjualan miras, hingga dugaan premanisme.
Pram Minta Jajaran Tertibkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengomentari soal viral dugaan pungli dan temuan botol miras di Taman Kalijodo. Pramono meminta jajaran untuk menertibkan kawasan RTH-RPTRA Kalijodo.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau RPTRA Kalijodo, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025). Foto: (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom) |
"Saya kebetulan sudah mendapatkan video tentang Kalijodo. Dan sebenarnya kemarin saya sudah minta kepada Dinas Pertamanan, Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Pramono, Kamis (17/9/2026).
Pramono mengatakan penertiban dilakukan termasuk terhadap pungutan Rp 10 ribu yang disebut terjadi di kawasan tersebut. Dia juga menyoroti temuan sejumlah botol minuman keras.
"Termasuk pungutan Rp 10.000, termasuk beberapa botol-botol minuman yang ditemukan di tempat itu," ujarnya.
Dia memastikan kondisi Kalijodo telah diminta untuk segera dibersihkan. Pram sudah meminta RPTRA-RTH Kalijodo untuk dibersihkan sejak Rabu (16/9).
Selain penertiban, Pramono juga meminta agar kawasan Kalijodo direnovasi secara menyeluruh. Dia menilai Kalijodo merupakan salah satu peninggalan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang perlu diperbaiki.
"Saya juga sudah minta untuk Kalijodo renovasi secara menyeluruh segera dilakukan karena memang apa pun saya melihat Kalijodo sebagai legacy peninggalan Pak Ahok, menurut saya hal yang sangat baik untuk dilakukan perbaikan kembali," ungkapnya.
Suasana di RPTRA Kalijodo pada Senin (15/4/2024)-(Adrial/detikcom) |
Temuan Satpol PP
Satpol PP DKI Jakarta menindaklanjuti terkait dugaan pungli dan temuan bekas botol miras di kawasan RPTRA Kalijodo. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pungutan tiket masuk ke RPTRA.
Dia mengatakan terdapat anak-anak muda di kampung sekitar yang menerima sumbangan dari pengunjung untuk penitipan kendaraan.
"Setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, tidak ada pungutan masuk ke RPTRA. Namun diakui terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraan," kata Satriadi.
Satriadi mengatakan nominal Rp 10 ribu tersebut diberlakukan ketika terdapat event atau kegiatan keramaian. Petugas kemudian mengingatkan agar sumbangan tersebut tidak dipatok sebagai tarif dan bersifat sukarela.
Selain dugaan pungli, pihaknya juga mengecek informasi terkait temuan bekas botol minuman beralkohol di sekitar RPTRA Kalijodo. Petugas melakukan razia ke sejumlah usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di sekitar lokasi, namun tidak menemukan UKM yang menjual minuman beralkohol.
Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan pengurus RW setempat yang menyatakan penjualan minuman beralkohol memang dilarang di kawasan tersebut.
"Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa orang dari luar, bukan dari UKM setempat," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya bersama petugas pengamanan dalam (pamdal) RPTRA Kalijodo akan memperketat pengawasan untuk mencegah adanya penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di kawasan tersebut.
"Petugas juga meminta pengawasan terhadap penitipan kendaraan diperketat agar tidak berkembang menjadi pungutan dengan tarif tertentu kepada pengunjung RPTRA," imbuhnya.
Lihat Video 'Viral Temuan Miras-Pungli di Kalijodo, Pramono Akan Renovasi Menyeluruh':












































