Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Ayah Serda Ahmad, Toni Eko Prasetyo, mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah mereka sudah ditetapkan tersangka kemarin oleh Puspom AU," ujar Toni saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Toni, keempat pelaku layak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang membuat anak sulungnya itu tewas. Toni meminta seluruh pelaku diberi sanksi berat karena melakukan pembunuhan.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Toni.
Toni menilai hukuman seberat-beratnya pantas diberikan kepada para pelaku karena penganiayaan diduga dilakukan secara berencana. Keempat senior yang disebut sebagai pelaku pengeroyokan anaknya adalah Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.
"Ada harapan agar sanksi maksimal, penganiayaan berat terencana," tandas Toni.
Baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikSore :










































