"Amar putusan menyatakan menolak (kasasi), karena tidak ada kesalahan pada putusan pengadilan tinggi," ujar salah satu hakim kasasi kasus Suwarna, Harifin A Tumpa.
Hal itu disampaikan dia saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penolakan kasasi tersebut, berarti Suwarna tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam denda Rp 250 juta. Sebelumnya, Suwarna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya banding ke PT DKI DKI.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan pensiunan TNI berpangkat mayor jenderal itu terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.
Suwarna dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pelepasan izin pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit seribu hektar.
Vonis 1,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sebab Suwarna dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP. (nvt/nrl)










































