Proses Tahapan Pilkada Jabar Akhirnya Mundur

Proses Tahapan Pilkada Jabar Akhirnya Mundur

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 17:10 WIB
Bandung - Pemprov, DPRD dan KPUD Jawa Barat akhirnya sepakat menggunakan UU No.32/2004 sebagai dasar pelaksanaan Pilkada. Akibatnya, jadwal atau tahapan Pilkada Jabar pun mundur.

Salah satunya adalah pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang sedianya berakhir Jumat (14/12/2007). Dengan adanya kesepakatan tersebut berarti batas akhir pendaftaran cagub dan cawagub mundur hingga Januari 2008.

"Ini adalah rapat kedua kali. Yang pertama, disepakati jika aturan yang dipakai UU No.22/2007. Tapi setelah kami konsultasikan ke Depdagri, mereka merujuk UU 32/2004. Nah, tadi dalam rapat disepakati aturan yang akan dipakai sesuai instruksi Depdagri," jelas Gubernur Jabar Danny Setiawan, usai rapat koordinasi di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kamis (13/12/2007).

Danny menjelaskan, dalam UU No.22/2007 tentang Pemilu diatur jika tahapan Pilkada dilaksanakan 8 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur atau mulai 13 Oktober 2007. Sebab, jabatan gubernur Jabar berakhir pada 13 Juni 2008.

Jika menggunakan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, tahapan Pilkada dimulai 6 bulan sebelum lengsernya gubernur lama atau mulai 13 Januari 2008. Dengan adanya kesepakatan baru tersebut, kata Danny, otomatis berimbas kepada tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

"Jadi semua tahapan Pilkada harus delay dulu hingga Januari nanti. Demikian pula untuk pendaftaran calon," ujar Danny.

Danny tidak menampik jika kesepakatan ini menguntungkan parpol. Sebab mereka mempunyai waktu lebih luas untuk melakukan lobi politik.

"Saat ini para pemimpin parpol mungkin sudah tahu dari anggota fraksinya yang tadi ikut rapat," katanya.

Namun, sambung Danny, penundaan pendaftaran calon ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada. Pemilihan gubernur tetap digelar pada 13 April 2008 nanti.

Sementara itu Ketua KPU Jabar Setia Permana menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan apa-apa mengenai penundaan semua tahapan pilkada ini. Menurutnya, KPUD Jabar harus menunggu surat pengajuan dari dewan.

"Katanya malam ini akan dikirim. Nanti jika sudah kami terima, akan kami bawa ke rapat pleno," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada satupun parpol mengumumkan secara resmi pasangan yang akan diusung. Partai Golkar masih mempertimbangkan dua kandidat, cawagub yaitu Ahmad Heryawan dari PKS dan Mantan Pangdam III Siliwangi Iwan Sulandjana.

Sementara itu PDIP yang sempat mengumumkan paket Agum Gumelar-Rudi Harsa Tanaya pun ternyata masih belum final. Sebab PPP pun mengklaim jika Agum akan berpasangan dengan Nu'man Abdul Hakim, ketua DPW PPP. Sedangkan partai-partai lain terkesan masih menunggu keputusan Partai Golkar.
(ern/djo)


Berita Terkait