Sebagaimana dilaporkan repoter detikcom di Makkah, Muchus Budi Rahayu, Kamis (13/12/2007) harian Arab News menyebutkan dua orang itu adalah WNI bernama Muhammad Khairy dan Muhammad Akram. Keduanya ditangkap di bagian utara Jeddah.
Khairy adalah WNI yang bermukim secara legal dan datang ke Arab Saudi sebagai sopir, namun demikian lelaki 28 tahun itu saat ini dia tidak lagi bekerja kepada kafil atau sponsor yang mendatangkannya.
Sedangkan Akram datang ke Arab Saudi dengan dalih ibadah umrah pada tahun lalu, namun hingga saat ini masih berada di Arab Saudi.
Sumber Arab News di kepolisian Arab Saudi mengatakan keduanya dijadikan tersangka jual beli pemalsuan dokumen haji untuk diperjualbelikan. Ditegaskan juga bahwa keduanya telah mengakui perbuatannya, namun tidak dijelaskan kaitan keduanya dengan 800 WNI yang akan segera dipulangkan ke tanah air itu. (mbr/nrl)











































