KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri dengan tersangka Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Kali ini, saksi yang dipanggil penyidik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dokter hingga guru.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan dua saksi dari kalangan dokter dan satu guru diperiksa hari ini bersama empat saksi lainnya. Namun Budi belum menerangkan materi yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas," kata Budi.
Berikut daftar para saksi yang diperiksa:
1. Yuli Widiharyanti (PPPK)
2. Hon Fen (wiraswasta)
3. Massita Dwi Yuliani P (dokter)
4. dr Mohammad Nurrizki Haitamy (dokter)
5. Wanti Yulianti (guru)
6. Nia Yuliani (ASN)
7. Wahyu Mustadi (ASN)
Sebelumnya, KPK memeriksa saksi dari jajaran wakil rektor dan dosen. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal dugaan titipan calon mahasiswa baru dalam kasus pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
"Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya. Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya," ungkap Budi, Rabu (16/9/2026).
6 Tersangka
Diketahui, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.
Berikut enam tersangka dalam kasus tersebut:
1. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
3. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
4. Dian Mulia Wardhana (swasta)
5. Adhi Wiharto (swasta)
6. Mulyono (swasta)
Dalam klaster pertama, Norman selaku wakil rektor (warek) atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
Permintaan itu diduga dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih lolos, anak dari orang tua yang sudah membayar tersebut justru tidak lulus seleksi.
Orang tua calon maba tersebut meminta uangnya dikembalikan. Namun Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang Rp 650 juta tersebut karena telah digunakan.
Keduanya lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Norman diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta itu.
Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp 680 juta. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
Klaster ketiga mengenai dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan.
Tawar-menawar mahar tersebut akhirnya disepakati. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Uang itu diduga dilaporkan kepada Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan (approval) kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.










































