Untuk hotel bintang 4 dan 5 tarifnya Rp 15 juta, hotel bintang 2 dan 3 Rp 8 juta, hotel melati Rp 4 juta, klub malam dan diskotik Rp 5 juta. Sedangkan untuk restoran, bar dan pub Rp 2 juta. Bagi yang ingin menonton di bioskop, untuk 1 kali pertunjukannya dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Itulah harga maksimal yang harus dibayar pengunjung kepada penyelenggara acara malam pergantian tahun di tempat-tempat hiburan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengawasan, kita akan bekerjasama dengan polisi, trantib dan dari dinas sendiri," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Yusuf Effendi Pohan di kantornya, Jl Kuningan Barat, Jakarta, Kamis (13/12/2007).
Sanksi bagi yang melanggar, lanjut dia, berupa penghentian pertunjukan dan penutupan usaha hiburan, paling lama 30 hari.
Yusuf juga berpesan kepada para penyelenggara dan pengunjung agar tidak ada aksi pornografi, judi, dan narkoba.
"Tidak perlu berlebihan membuat acara. Masih banyak masyarakat kita yang kekurangan. Kita harus tepo seliro pada mereka," imbaunya. (ted/sss)










































