Jika Gagal 2008, Pembatasan Kendaraan Pribadi Diterapkan 2009

Jika Gagal 2008, Pembatasan Kendaraan Pribadi Diterapkan 2009

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 16:08 WIB
Jakarta - Pemprov DKI  Jakarta merencanakan akan membatasi kendaraan pribadi lalu lalang di Ibukota pada akhir 2008.

Jika pembatasan kendaraan ini tidak bisa direalisasikan 2008, maka akan diterapkan 2009.

"Yang jelas tidak ada maksud untuk menyengsarakan warga. Jika 2008 tidak dapat diterapkan, paling tidak 2009 bisa," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai pertemuan dengan anggota DPR Komisi V di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Foke ini mengatakan, pembatasan penggunaan kendaraan harus mulai diberlakukan saat Jakarta mempunyai angkutan massal yang memadai.

Sulitnya mewujudkan angkutan massal yang memadai pada tahun 2008 merupakan salah satu kendala untuk menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan.

"Apalagi kalau kereta api sudah berfungsi, MRT, jalan pembatasan lalu lintas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem itu," imbuhnya.

Menurut Foke, pihaknya akan mengkaji metode mana yang paling efektif dan efisien serta yang tidak membebani masyarakat untuk pembatasan penggunaan kendaraan.

"Pengurangan kendaraan bisa pakai nomor ganjil genap, nomor buntu, bisa pakai Electronic Road Pricing (ERP)," tandasnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait