"Status deputi itu tetap, bukan kontrak, karena dipilih melalui seleksi," kata penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (13/12/2007).
Dia menjelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilalui calon deputi. Yaitu seleksi administratif, seleksi kompetensi, seleksi profile assessment, seleksi wawancara dengan pimpinan, dan tes kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu soal integritas, kinerja, dan etika. Bukan soal masa kerja. Kalau masa kerja, hanya ada pada pegawai berstatus kontrak. Kalau deputi kan tetap," jelasnya.
Namun, lanjut dia, jika deputi yang tergolong pegawai tetap itu dinilai berkinerja buruk, pimpinan bisa memberhentikannya. Keputusan tersebut harus diambil secara kolektif.
Abdullah menguraikan, ada 3 macam pegawai di KPK. Pertama, pegawai tetap. Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) dari instansi lain yang dipekerjakan di KPK. Ketiga, pegawai swasta yang dikontrak, misalnya untuk mengerjakan suatu proyek.
Jika berstatus kontrak, masa kerja pegawai tersebut bergantung dari isi kontrak dan jenis pekerjaannya. Sedangkan jika pegawai KPK berstatus PNS, diberi kesempatan selama 2 kali 4 tahun untuk memilih tetap bekerja di KPK, atau kembali ke instansi asalnya.
"Kalaupun yang dari PNS itu dimutasi, misalnya dikembalikan ke kantor asal, itu alasan hukumnya harus jelas. Tapi kan juga ada wadah pegawai. Jika diberhentikan tanpa alasan jelas, bisa melapor, lalu nanti disampaikan ke dewan pertimbangan pegawai. Mutasi atau pemecatan, kan semua ada prosedurnya," urainya.
(fiq/nrl)











































