Sebagian besar jawabannya hanya tidak tahu atau lupa jika diberondong pertanyaan oleh jaksa penuntut umum ataupun majelis hakim.
Tentu saja, hal ini membuat gemas ketua majelis hakim Artha Theresia. Dia pun sempat mengingatkan Laksmi bahwa keterangan yang dia berikan di bawah sumpah dan ada konsekuensi hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksmi merupakan mantan istri broker pengadaan beras Bulog, Cheong Karm Chuen alias Steven alias Chuen (warga negara Singapura). Dia menikah sejak 1977 dan telah bercerai dengan Steven pada 1996.
Dalam dakwaan, rekening atas nama Steven dan Laksmi di HSBC Hongkong disebut-sebut beberapa kali mentransfer sejumlah uang ke Widjanarko melalui rekening Arden Bridge Investmen Ltd (ABIL) di Bank Bukopin sejak 2003-2004. Dari rekening ABIL inilah diduga uang mengalir ke keluarga Widjan.
Namun saat ditanyakan mengenai keberadaan rekening bersama Laksmi dengan Steven, Laksmi mengaku tak memegang kendali dalam arus keluar masuknya uang di rekening itu.
"Kalau mau ambil, saya tidak pernah dikasih tahu. Saya tidak pernah tandatangani untuk penarikan atau pengeluaran uang," jawab wanita yang mengenakan kerudung hitam putih bermotif ini.
Selain itu, Laksmi menengaku, dia pernah diberikan adik iparnya Cheong, kertas HVS kosong untuk ditandatangani. Tapi dia tak tahu untuk apa.
Laksmi juga mengaku dirinya tak tahu banyak soal pekerjaan suaminya. Yang dia tahu, suaminya di Indonesia bekerja sebagai tenaga ahli di PT Halal Sejati, perusahaan di bidang usaha perlayaran. Sedangkan saat di Singapura, Steven tidak punya pekerjaan tetap.
"Steven itu jarang sekali berbincang-bincang dengan saya mengenai pekerjaannya. Dia itu pendiam," ujarnya.
Dengan suara yang lembut dan terbata-bata Laksmi sering mengaku lupa jika ditanyakan soal pembukaan rekening di beberapa bank seperti Bank Bukopi dan Bank Universal. Bahkan dia mengaku tak tahu berapa besar uang yang ditabung saat membuka rekening di HSBC Hongkong untuk rekening pribadi.
Mengenai bukti adanya transfer uang Rp 2 miliar dari rekening Laksmi di Bank Universal pada 12 Agustus 2002 ke Bank Bukopin, Laksmi pun mengaku tak tahu. Dia memang pernah membuka rekening di Bank Universal tapi tidak tahu soal aliran uang.
Artha pun terlihat menggeleng-gelengkan kepala mendengar setiap jawaban Laksmi.
"Saudara akan dipanggil untuk diminta keterangan dengan terdakwa lain. Sementara bongkar-bongkor arsip saudara, lihat catatan supaya di sidang nanti paling tidak jawabannya lebih smart," pungkasnya.
Widjanarko merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan komoditas Bulog.
(mly/ana)











































