"Jangankan pensiun, yang masih menjabat saja boleh menerima pemberian. Kalau di kami, namanya 'Suparman', sumbangan partisipasi teman," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk dalam pertemuan di auditorium KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/12/2007).
"Tapi ini benar-benar teman lho ya," imbuh Lambok buru-buru menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Lambok itu menjawab pertanyaan seorang bupati yang bingung memperlakukan pemberian dari teman. Bupati itu juga bertanya, apakah ketika pensiun, boleh menerima pemberian.
Lambok kemudian menambahkan, hanya KPK yang memiliki direktorat gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang termaktub dalam pasal 11 dan 12e UU Tipikor dapat dipakai oleh lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan. (aba/nrl)










































