Pejabat Boleh Terima 'Suparman'

KPK:

Pejabat Boleh Terima 'Suparman'

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 14:33 WIB
Jakarta - Pertemuan KPK dengan belasan kepala daerah se-Jabodetabek berlangsung menarik. Terungkaplah satu hal menarik, pejabat boleh terima 'Suparman'.

"Jangankan pensiun, yang masih menjabat saja boleh menerima pemberian. Kalau di kami, namanya 'Suparman', sumbangan partisipasi teman," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk dalam pertemuan di auditorium KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/12/2007).

"Tapi ini benar-benar teman lho ya," imbuh Lambok buru-buru menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau temannya pengusaha, wah repot itu Pak," kata Lambok lagi disambut ketawa para bupati dan walikota se-Jabodetabek itu.

Pernyataan Lambok itu menjawab pertanyaan seorang bupati yang bingung memperlakukan pemberian dari teman. Bupati itu juga bertanya, apakah ketika pensiun, boleh menerima pemberian.

Lambok kemudian menambahkan, hanya KPK yang memiliki direktorat gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang termaktub dalam pasal 11 dan 12e UU Tipikor dapat dipakai oleh lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan. (aba/nrl)


Berita Terkait