"Kami sudah melaporkan ke pimpinan apa yang sudah dikerjakan teman-teman di lapangan. Dan ternyata Saiful belum ketemu. Maka kita mengusulkan masuk DPO," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hidayatullah, kepada detikcom, Kamis (13/12/2007).
Bersama 2 petinggi PT CGN lainnya, Edyson dan Diman Ponijan, Saiful dijatuhi pidana oleh MA melalui putusan kasasi pada 24 Oktober 2007 lalu. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus kredit macet bank Mandiri senilai Rp. 185 miliar.
Sementara Edyson dan Diman Ponijan telah menyerahkan diri setelah jatuhnya vonis, Saiful alias Ang Kim Seng menghilang entah kemana.
Pada 1 November 2007, Kejari Jaksel menerjunkan 2 tim untuk memburu pria berusia 54 tahun itu ke Jambi dan Medan selama seminggu. Namun, Saiful tidak berhasil dieksekusi.
Hidayat mengatakan, meski secara formal kerja tim pemburu Saiful selesai, hingga kini pihaknya tetap memantau gerak-gerik Saiful.
"Tetap jalan, kita tetap memonitor dengan bekerjasama dengan Kejati Sumatera Utara (Sumut)," imbuhnya. (irw/nrl)











































