Bacakan Eksepsi, Zaenal Merasa Dakwaan JPU Berlebihan

Bacakan Eksepsi, Zaenal Merasa Dakwaan JPU Berlebihan

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 12:58 WIB
Jakarta - Dakwan berlapis menjerat mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dalam kasus pencemaran nama baik Presiden SBY. Zaenal merasa dakwaan itu berlebihan.

"Saya bukannya ingin mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, karena hal itu dilarang Alquran," ujar Zaenal dalam eksepsi yang dia bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (13/12/2007).

Zaenal menjelaskan, kabar pernikahan SBY sebelum masuk Akabri, hanyalah sekadar informasi yang diberikan kepada pejabat yang memiliki kompetensi untuk melakukan tabayyun (konfirmasi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu, saya masih jadi wakil ketua DPR dan warga negara yang baik dan berkepentingan untuk memberikan informasi, apalagi menyangkut institusi kepresidenan. Tapi itu bukan termasuk penistaan, karena untuk kepentingan umum," urainya.

Menurut dia, informasi itu dia sampaikan setelah SBY mengeluarkan keppres tentang pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya pada rakyat dan pada Pak SBY, jika semasa bertugas melakukan kekhilafan," ujarnya.

Zaenal mengungkapkan, dia telah mengirim surat permohonan maaf kepada SBY dan keluarga besarnya. Zaenal menyebutkan sejumlah tokoh yang pernah memintanya untuk meminta maaf pada SBY. Antara lain, Hidayat Nurwahid, Hasyim Muzadi, Amien Rais dan Jusuf Kalla.

Pembacaan eksepsi Zaenal dilanjutkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Agoeng Rahardjo, Zaenal menilai PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyebutkan apakah  perbuatan yang didakwakan kepada Zaenal merupakan perbuatan berlanjut atau gabungan.

Perbuatan yang dimaksud adalah pernyataan Zaenal pada 26 Juli 2007 di Gedung DPR tentang pernikahan SBY. Selanjutnya, pernyataan yang dicetuskan Zaenal dalam sebuah acara di ANTV.

"JPU sepertinya bingung, karena perbuatan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan pasal 311 ayat 1 KUHP (tentang fitnah) dan pasal 310 ayat 1 (tentang pencemaran nama baik)," urainya.

JPU dinilai tidak konsisten, karena mendakwakan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (tentang perbuatan tidak menyenangkan). Padahal, format perbuatannya berbeda dengan pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1 KUHP.

"Satu sisi harus membuktikan satu dakwaan. Di sisi lainnya harus membuktikan seluruh dakwaan yuang tidak sejenis. ini artinya tidak cermat dan tidak jelas," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Rabu 19 Desember 2007, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(fiq/sss)


Berita Terkait