Kasus tewasnya wanita berinisial K (18) di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) semakin terang. Polisi mengungkap bahwa korban dalam kondisi hamil besar.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak rumah sakit (RS). Bayi dalam kandungan K juga ikut meninggal dunia.
"Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Kasus itu terjadi di warung mi ayam yang berlokasi Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedai mi ayam tersebut merupakan tempat terduga pelaku AK (23) berjualan.
AK menganiaya K hingga berteriak dan membuat warga datang mendobrak warung mi ayam tersebut. Korban lalu dibawa ke RS namun nyawanya tak tertolong.
Korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban pun ikut meninggal dunia.
"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku AK (23) yang menganiaya korban hingga meninggal dunia saat ini sudah diamankan jadi ditahan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(jbr/azh)