Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diundang Panitia Kerja DPR RI Komisi IX besok. Pihaknya akan datang untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa semula sikap KSPSI bersama KBPBI, teman-teman konfederasi yang lain adalah direncanakan tanggal 17 September 2026 itu akan melakukan aksi untuk mendukung supaya Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan itu, disegerakan disahkan dan diikat kepada kaum buruh. Akan tetapi karena besok tanggal 16, KBPBI itu diundang oleh Panja untuk melakukan dialog," kata Sekretaris Jenderal KSPSI AGN Hermanto Achmad ditemui di kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Wakil Presiden KSPSI AGN R. Abdullah menambahkan mengatakan pihaknya membawa 2 isu strategis dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu hal yang kami anggap strategis dan penting tentang PHK. Dalam rancangan yang dibuat oleh DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik untuk kami. Karena apa? Karena PHK mestinya adalah baru berkeinginan saja mestinya dirundingkan dengan pekerja dan/atau serikat pekerja manakala pekerja tersebut anggota serikat pekerja. Apabila tidak ada titik ketemu baru disepakati lanjutan," kata Abdullah.
Abdullah juga akan membahas pengupahan. Dia mendorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar bisa memperkuat Dewan Pengupahan.
"Yang kedua tentang upah. Upah tentang parameter upah juga rasanya satu, pada waktu peninjauan upah diberikan kewenangan mutlak kepada Statistik Badan Pemerintah. Mestinya yang harus diperkuat adalah Dewan Pengupahannya. Sekalipun memang statistik tetap terlibat di dalamnya," katanya.
Wakil Ketua KSPSI AGN Ahmad Supriyadi mengatakan para buruh akan menunggu aspirasinya hingga 22 September. Jika tidak terpenuhi, dia menyebut KSPSI AGN akan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 24 September.
"Jika kemudian pada tanggal 22 September itu kami tidak mendapat jawaban konkret terhadap harapan-harapan yang substantif dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, maka tanggal 24 itu aksi akan kami lakukan di samping Grand Indonesia Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan akan ada 50 ribu motor yang mengikuti aksi tersebut. Massa aksi akan datang dari berbagai kota dari Banten hingga Jawa Barat.
"Untuk titik aksi ini, 50 ribu motor itu akan bergerak yang berasal dari Kabupaten Tangerang, kemudian dari Kabupaten dan Kota Bekasi, dan kemudian juga dari Karawang dan tidak menutup kemungkinan juga dari Purwakarta. Sehingga total mencapai 50 ribu dan titik aksi itu ada nanti di Jalan Thamrin Jakarta, Thamrin, di samping Grand Indonesia," tuturnya.
Lihat juga Video: Buruh Berdatangan di Depan DPRD DKI, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan










































