"Antraks sampai saat ini belum ditemukan," ujar Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (PPK) Pemprov DKI Jakarta Edy Setiarto usai apel kesiapsiagaan pengawasan hewan kurban tahun 1428 H, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2007).
Belajar dari pengalaman tahun 2006 lalu, Edy tidak mau kecolongan lagi. "Tahun lalu beda. Di Bogor memang kita temukan ada hewan kurban yang kena antraks," kata dia. Untuk itu pengawasan hewan kurban tahun ini akan diperketat. Sekitar 2.817 petugas akan diturunkan untuk pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehat, cukup umur, tidak cacat, jantan dan tidak kurus, merupakan syarat-syarat hewan kurban yang akan masuk ke Jakarta. Selain kelima syarat tersebut, hewan ternak juga harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter hewan daerah asal.
"Hewan itu harus sudah divaksin dan dilakukan pemeriksaan secara general sebelum pemotongan. Jika saat pemeriksaan ditemukan ada hewan berpenyakit, maka akan langsung diisolasi. Kalau memungkinkan, dimusnahkan," imbuh dia. (ted/sss)










































