Menurutnya, rambu yang dibuat harus jelas untuk memberikan larangan, perintah dan perhatian.
"Kita akan cek dulu rambu itu. Kalau memang tidak jelas dan membingungkan akan dicabut dan kita ganti," kata Nurrachman saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, sebuah rambu dibuat harus jelas dan tidak membingungkan. Karena pembuatan rambu harus sesuai dengan UU lalu lintas No 14 tahun 1992.
"Jadi tidak sembarangan membuat rambu, ada aturannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, "22-06 KHL" menurut polisi yang berada di dekat rambu tersebut artinya "pukul 22.00 - 06.00 WIB Kecuali Hari Libur".
Karena istilah ini tidak pernah terdengar, pelanggar aturan ini harus berhadapan dengan tilang.
(mar/nrl)











































