Kadishub DKI Akan Cek Rambu 22-06 KHL yang Membingungkan

Kadishub DKI Akan Cek Rambu 22-06 KHL yang Membingungkan

- detikNews
Kamis, 13 Des 2007 08:37 WIB
Kadishub DKI Akan Cek Rambu 22-06 KHL yang Membingungkan
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nurrachman akan mengecek rambu 22-06 KHL yang dinilai pengendara tidak jelas dan membingungkan.

Menurutnya, rambu yang dibuat harus jelas untuk memberikan larangan, perintah dan perhatian.

"Kita akan cek dulu rambu itu. Kalau memang tidak jelas dan membingungkan akan dicabut dan kita ganti," kata Nurrachman saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurrachman berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait rambu yang membingungkan.

Kata dia, sebuah rambu dibuat harus jelas dan tidak membingungkan. Karena pembuatan rambu harus sesuai dengan UU lalu lintas No 14 tahun 1992.

"Jadi tidak sembarangan membuat rambu, ada aturannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, "22-06 KHL" menurut polisi yang berada di dekat rambu tersebut artinya "pukul 22.00 - 06.00 WIB Kecuali Hari Libur".

Karena istilah ini tidak pernah terdengar, pelanggar aturan ini harus berhadapan dengan tilang.
(mar/nrl)


Berita Terkait