Dalam salah satu milis yang difowardkan pembaca detikcom kepada redaksi, kode ini terpasang di papan petunjuk arah lalu lintas di bawah tulisan "Kuningan - Blok M 22-06 KHL" disertai tanda panah ke kanan.
Penulis pertama pesan yang kemudian menyebar di milis-milis itu menjuduli pesannya dengan "Hati-hati dengan plang LL baru seperti ini", komplet disertai foto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plang model baru untuk menggantikan tanda dilarang belok dengan kecuali sudah mulai beredar di daerah Menteng, Blok M dan Pondok Indah. Kemungkinan juga akan beredar di seluruh Jakarta," ujar si penulis.
Dengan nada satir, penulis itu menyebutkan, "Singkatan KHL sementara ini menjadi Kecuali Hilang Lima Puluh Ribu."
Kode itu jelas hal baru bagi pengendara di Jakarta. "Rambu "22-06 KHL" ini ada di UU atau peraturan mana?" tanya pembaca detikcom, Riyan Permadi.
Aiptu Kasno dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mengetahui KHL singkatan dari Kecuali Hari Libur meskipun kata itu tidak dikenal di dunia kepolisian lalu lintas. Namun dia belum mengetahui ada rambu-rambu bertuliskan KHL tersebut.
"Rambu-rambu itu yang pasang Dishub, kami hanya bertugas menegakkan saja," katanya pada detikcom.
Apakah Anda pernah menemukan rambu seperti tersebut? Apakah Anda juga pernah menjadi 'korban?' Silakan berkisah di "Beri Komentar" di bawah berita ini.
(nrl/ken)










































