BK DPR Diingatkan Tidak Lampaui Kewenangan

BK DPR Diingatkan Tidak Lampaui Kewenangan

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 23:52 WIB
Jakarta - Kerja Badan Kehormatan (BK) DPR yang sedang mengusut aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR diingatkan agar tidak melampui kewenangan. Sebagai lembaga penegak etika, BK harus tetap menjunjung tatib dewan, sehingga langkah yang diambil tidak kontraproduktif.

"Secara umum langkah BK DPR itu sudah positif untuk menegakkan etika bagi anggota DPR. Namun perlu diingatkan agar BK tidak melampui kewenangannya dalam bertugas," kata pengamat politik Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI) Syarief Hidayat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2007).

Langkah BK yang menemui BPK dan mengundang KPK dinilai terlalu jauh. Seharusnya sebelum melakukan langkah itu BK meninvestigasi dulu data-data di internal DPR. "Langkah BK itu cenderung kontroversial," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap BK DPR tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai koridor yang telah ditentukan. BK DPR harus melakukan koreksi atas langkah-langkahnya yang cenderung melampui kewenangannya.

Dia mengemukakan, BK DPR perlu membatasi diri dengan hanya menangani tugas dan kewenangan menegakkan etika. Sedangkan untuk persoalan hukum terkait kasus itu harus ditangani sepenuhnya oleh penegak hukum.

BK DPR sedang mengusut dugaan pengucuran dana BI senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Langkah BK DPR ini diambil setelah mendapat pengaduan dari Koalisi Penegak Citra DPR. (yid/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads