Kedua saksi tersebut masing-masing Pdt Langsung Sitorus Sekretaris Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumut, dan Bendahara PGI Sumut, Monang Simorangkir.
Keduanya dimintai keterangan ke Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution Medan. Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren menyatakan, pemanggilan itu untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Mereka dimintai keterangan oleh bagian intelijen Kejati. "Ini masih dalam pulbaket oleh intelijen," kata AJ Ketaren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat pencairan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut pada 26 Juli 2007, justru diterima Nelson Parapat, selaku Ketua Panitia Pembangunan Christian Centre yang dibentuk Yayasan Keumatan Kristen Sumut (YKKSU) yang juga diketuai Nelson Parapat. Dana itu kemudian dimasukkan ke Bank Sumut melalui rekening Panitia Pembangunan Christian Centre.
Hal ini dianggap menyalahi prosedur, sebab sebenarnya PGI Sumut sudah membentuk panitia Pembangunan Christian Centre yang diketuai JA Ferdinandus. Sementara Nelson Parapat tidak ada kaitan apa-apa dengan rencana pembangunan Christian Centre yang akan dibangun di Komplek PGI Jalan Selamat Ketaren, Medan.
Kasus ini juga dilaporkan ke Kepolisian Darah (Polda) Sumut, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
(rul/ken)











































