Kejati Sumut Periksa Dugaan Korupsi APBD Sumut Rp 5 Miliar

Kejati Sumut Periksa Dugaan Korupsi APBD Sumut Rp 5 Miliar

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 22:40 WIB
Medan - Penyimpangan aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)ย  Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 5 miliar untuk pembangunan Christian Centre di Medan, mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumut. Rabu (12/12/2007), dua saksi telah dimintai keterangannya.

Kedua saksi tersebut masing-masing Pdt Langsung Sitorus Sekretaris Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumut, dan Bendahara PGI Sumut, Monang Simorangkir.

Keduanya dimintai keterangan ke Gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution Medan. Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren menyatakan, pemanggilan itu untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Mereka dimintai keterangan oleh bagian intelijen Kejati. "Ini masih dalam pulbaket oleh intelijen," kata AJ Ketaren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejati Sumut pada Oktober lalu olehย  Forum Peduli Christian Centre (PGI) Wilayah Sumut. Kasusnya bermula dari permintaan dana oleh PGI Sumut kepada Pemprop Sumut untuk pembangunan Christian Centre.

Namun saat pencairan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut pada 26 Juli 2007, justru diterima Nelson Parapat, selaku Ketua Panitia Pembangunan Christian Centre yang dibentuk Yayasan Keumatan Kristen Sumut (YKKSU) yang juga diketuai Nelson Parapat. Dana itu kemudian dimasukkan ke Bank Sumut melalui rekening Panitia Pembangunan Christian Centre.

Hal ini dianggap menyalahi prosedur, sebab sebenarnya PGI Sumut sudah membentuk panitia Pembangunan Christian Centre yang diketuai JA Ferdinandus. Sementara Nelson Parapat tidak ada kaitan apa-apa dengan rencana pembangunan Christian Centre yang akan dibangun di Komplek PGI Jalan Selamat Ketaren, Medan.

Kasus ini juga dilaporkan ke Kepolisian Darah (Polda) Sumut, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
(rul/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads