Bagaimana bila seseorang dijatuhi pidana mati oleh pengadilan? Tentunya, yang bersangkutan bisa menghitung sendiri berapa lama lagi nyawanya masih melekat, berapa lama lagi tak akan melihat dunia. Padahal sebenarnya, jodoh, rezeki, hidup, dan mati berada di tangan Tuhan.
"Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, semangat putusannya tidak menghargai nyawa dan hidup," cetus Taufik Basari, pengajar Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI dalam seminar tentang HAM di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan MK tersebut, menurut dia, MK sangat menyepelekan arti nyawa manusia. Apalagi, di setiap sistem hukum sebaik apapun tetap saja terbuka peluang adanya kesalahan. "Satu saja nyawa orang yang hilang akibat salah putusan merupakan suatu hal yang amat fatal," imbuh mantan pegiat YLBHI ini.
Menyelamatkan nyawa banyak manusia dari bahaya narkotika, tambahnya, bukan dengan cara mencabut nyawa orang yang dianggap bertanggungjawab. Sebab masih banyak cara untuk memberikan hukuman berat dan memberikan efek jera bagi kejahatan tanpa harus mencabut nyawa orang.
Tentang hukuman mati, pengamat hukum Fajrul Falaakh menilai ada ketidak pastian hukum di Indonesia. Menurutnya, Bab XA tentang HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 diadopsi setelah ketetapan XVII/MPR/1998 dan UU 39/1999 diterbitkan. Pasal dalam UU 39/1999 juga menjamin hak hidup sebagai
nonderogable rights.
Namun setelah UU 39/1999 diterbitkan, UU Tipikor tahun 1999, UU Pengadilan HAM tahun 2000, dan UU Pemberantasan Terorisme tahun 2003 masih mengancamkan sanksi pidana mati.
"Dalam garis ketidak pastidan sikap dan inkosistensi sistem hukum itu, putusan MK mengauatkan ancaman pidana mati," ujar Fajrul.
(nvt/ken)











































