"Negara yang menghapus pidana mati malah ambivalen. Yang memprotes agar teroris terpidana mati segera dieksekusi malah negara-negara yang menghapuskan hukuman mati, seperti Australia. Ini jadi terlihat oportunis," ujar Gubernur Lemhannas Muladi.
Hal itu disampaikan dia dalam seminar tentang HAM di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi HAM seandainya nanti setelah lebih dari 10 tahun misalnya terjadi eksekusi terhadap terpidana, maka sebenarnya telah terjadi penderitaan ganda," imbuh Muladi.
Indonesia, sambungnya, termasuk kategori retentionist country terhadap pidana mati di antara 64 negara yang lain. Artinya, Indonesia mengakui pidana mati untuk semua kejahatan (termasuk ordinary crimes) secara de facto dan de jure.
AS yang merupakan simbol dan pelopor demokrasi dan HAM juga masuk dalam kategori ini. Sebab, paling sedikit di 38 negara bagian, pidana mati masih diatur dan dilaksanakan.
Data 2007, 90 negara lebih telah menghapuskan pidana mati, 11 negara mengecualikan untuk hal-hal atau kondisi khusus, 32 negara mempertahankan pidana mati namun paling sedikit selama 10 tahun tidak melaksanakannya.
Meskipun KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan warisan Belanda sejak 1918, namun Belanda sejak 1870 telah menghapus pidana mati untuk ordinary crimes, dan 1982 menghapus pidana mati untuk semua kejahatan.
"Dalam menerapkan hukuman mati perlu pertimbangan filosofis dan sosiologis. Jadi harus selektif," tandas Muladi.
(nvt/ken)











































