"Kalau kita bicara penjualan pulau, tentu itu mengingkari semangat kita dalam mendirikan negeri ini," kata Ketua Umum DPP Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto kepada wartawan di sela-sela Diskusi Publik 'Quo Vadis Penegakan HAM di Indonesia' di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2007).
Menurut Wiranto, upaya penjualan pulau-pulau di Indonesia, khususnya Pulau Panjang dan Meriam Besar di NTB, sangat bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini. Pada saat negeri ini dibangun, semua sepakat untuk memakai istilah NKRI.
"Sehingga wilayah sekecil apa pun, termasuk pulau-pulau itu menjadi bagian satu kesatuan, tidak boleh yang kecil-kecil itu dilepaskan demi apa pun juga," tegas mantan Menhankam/Pangab ini.
Wiranto mengakui, kasus penjualan dan penyewaan pulau bukan kali ini terjadi. Persoalan ini terkait pemahaman masalah pulau itu sendiri, apakah pulau dimaknai sebagai satu bagian suatu wilayah atau hanya merupakan tanah yang jadi komoditas untuk bebas diperjualbelikan.
"Inilah yang jadi kewajiban hukum nasional untuk melakukan analisis sehingga sampai ada kesepakatan politik bahwa ada pemahaman pulau yang sebagai wilayah dan mana yang tanah sebagai komoditas bebas diperjualbelikan," ujarnya.
Ketika disinggung bahwa pemilik dua pulau di NTB ini beralasan hanya mengundang pihak ketiga untuk berinvestasi, Wiranto kembali menegaskan, tergantung bagaimana masyarakat memaknai pulau secara utuh yang bisa disewa atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Kalau maknanya hanya tanah, itu sah-sah saja, tapi kalau itu tanah semuanya, satu pulau dibeli atau disewa oleh asing, nah ini sudah lain. Ya, kalau pulau kecil ngak apa-apa, tapi kalau sudah mulai pulau besar dan ada penduduknya bagaimana?" jawab dia seraya bertanya.
Tentunya, tambah Wiranto, persoalan serius ini perlu dibahas dari segi hukum nasional, termasuk dikaitkan dengan masalah pertahanan nasional. "Ini masalah serius yang harus diselesaikan, tidak hanya jadi wacana debatable, tapi harus dikejar masalah hukumnya," imbuhnya. (zal/asy)











































