Beberapa negara mengakui adanya hukuman mati. Artinya, hukuman mati legal dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu.
Di sebagian negara, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak oleh regu penembak atau digantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, dan Singapura, dilakukan dengan cara digantung. Bahkan di Iran dan Sudan, di samping gantung dan tembak, juga diterapkan pelemparan batu atau rajam. Hukuman itu diberikan tergantung jenis kejahatannya.
"Saudi Arabia, Yaman, dan Iran mengenal pemancungan atau pemenggalan kepala dengan pedang," sambung Muladi.
Dia menambahkan, di AS, sebelum negara bagian Oklahoma mengenalkan lethal injection, di beberapa negara bagian, pidana mati dilakukan dengan kursi listrik, dimasukkan dalam kamar gas, digantung, dan ditembak.
Di Burundi, Comoro, Guinea, dan Libanon, pidana mati dapat dilakukan di depan umum. Bahkan ada yang melakukannya secara live melalui radio dan televisi. Hal itu paling tidak terjadi di 18 negara sejak 1994.
"Public execution semacam ini dikutuk Komite HAM PBB karena dianggap incompatible with human dignity," sambung Muladi.
Pidana mati yang dipertontonkan di muka umum tujuannya adalah untuk menakut-nakuti bagi yang melihat agar tidak melakukan tindak pidana serupa," bebernya.
Di Indonesia, atas dasar UU 2 PNPS/1964, pelaksanaan pidana mati dilakukan tidak di muka umum dengan cara ditembak regu penembak. Hal ini menggantikan tata cara yang diatur pasal 11 KUHP yang menentukan pidana mati dijalankan algojo dengan cara digantung.
"Akhir-akhir ini yang muncul adalah wacana mencari cara pelaksanaan pidana mati yang lebih manusiawi," tandas Muladi. (nvt/nrl)











































