Dujana ditangkap polisi sejak 9 Juni 2007 pukul 11.10 WIB di Desa Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah.
"Uang dikirim secara rutin tiap bulan sebesar rata-rata Rp 5 juta, pernah Rp 6 juta sebanyak 2 kali dan Rp 7 juta sebanyak 1 kali," kata JPU Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 13 huruf a Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 1 UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002," pungkasnya. (mly/nrl)










































