Jadi Pengurus JI, Abu Dujana Kena Pasal Korporasi

Jadi Pengurus JI, Abu Dujana Kena Pasal Korporasi

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 16:14 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Abu Dujana alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, Dujana dikenai pasal 17 UU Terorime mengenai korporasi.

Dalam hal ini menyangkut Al Jamaah Al Islamiyah (JI) yang dinilai organisasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme. Bahkan sudah ada beberapa anggota JI yang divonis bersalah seperti Hasanuddin dan Basri.

Di JI, Dujana bertindak sebagai Ketua Askari Sariyah Al Jamaah Al Islamiyah (JI).

"Pasal korporasi pertama kalinya kita dakwakan ke Dujana. Selain itu juga dikenai ke Zarkasih. Ini bagian strategi JPU," kata seorang JPU Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya,Β  Rabu (12/12/2007).

Dujana dalam dakwaan keempat dituduh melakukan tindak pidana terorisme atas nama korporasi dengan melakukan pemufakatan jahat dengan menyembunyikan atau menyimpan senjata api atau bahan peledak. Selain itu dengan sengaja memberi bantuan kepada terorisme dengan memberikan uang.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 jo pasal 9 Perppu 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam pasal 17 ini tidak ada sanksi pidananya hanya saja nanti hakim pengadilan mengeluarkan penetapan apakan JI dilarang/diperbolehkan tidak," ujarnya.

Menurut Totok, jika terbukti maka hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa JI itu tidak boleh beredar.

(mly/nrl)


Berita Terkait