Arif didakwa dengan sengaja memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.
"Sekitar tahun 2000 di Moro Filipina terdakwa kenal dengan Abu Dujana yang merupakan Mas'ul (pimpinan) Askari Sariyah Al Jamaah Al Islamiyah sebagai instruktur infantri dari akademi militer camp Hudaibiyah," kata JPU Nana Mulyana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi terdakwa dalam organisasi JI adalah sebagai kurir dari saksi Abu Dujana dalam pengiriman uang dari Indonesia ke Filipina serta pengiriman informasi," ujarnya.
Nana mengatakan, Arif mengirimkan uang yang diberikan Dujana melalui rekening yang terdakwa peroleh dari Alip Abbad, antara lain untuk Natividad dari Metro Bank Philipina atas nama Safia.
Pengiriman uang antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan terdakwa pernah mengirimkan sekitar 3 kali.
"Dalam pengiriman informasi terdakwa telah membuat e-mail untuk sarana komunikasi dengan Abu Dujana dengan orang-orang yang sedang latihan militer di Filipina," imbuhnya.
Selain itu Arif dinilai tahu kebaradaan Abu Dujana yang dicari-cari kepolisian sejak tahun 2005 karena diduga terlibat kasus pengeboman. (mly/nrl)











































