Hal tersebut disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadis Nakertrans Pemprov DKI Jakarta, Sumanto, Rabu (13/12/2007) kepada wartawan yang menghubunginya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Jika nanti ketahuan pengelola melakukan kelalaian, kita akan menyerahkan kasusnya ke polisi. Soal pidana itu kan urusan polisi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim pengawas ke sana memeriksa pengelola Ratu Plaza, yakni PT Ratu Sayang, untuk mencari tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Yang kita periksa faktor K3 agar ditingkatkan agar kasusnya (keracunan gas) tidak terulang," jelas Sumanto.
(lh/sss)










































