Hal tersebut disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadis Nakertrans Pemprov DKI Jakarta, Sumanto, Rabu (13/12/2007) kepada wartawan yang menghubunginya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Jika nanti ketahuan pengelola melakukan kelalaian, kita akan menyerahkan kasusnya ke polisi. Soal pidana itu kan urusan polisi," ujarnya.
Sebelumnya ia mengatakan, saat ini tim pengawas tengah melakukan pemeriksaan di gedung Ratu Plaza. Fokus utama tim yang dipimpin Kasubdin Nakertrans Pemprov DKI Jakarta, Didi Herlambang, mencari tahu apakah ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan dengan baik.
"Tim pengawas ke sana memeriksa pengelola Ratu Plaza, yakni PT Ratu Sayang, untuk mencari tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Yang kita periksa faktor K3 agar ditingkatkan agar kasusnya (keracunan gas) tidak terulang," jelas Sumanto.
(lh/sss)











































