Insiden Carrefour, Pengelola Ratu Plaza Bisa Dipolisikan

Insiden Carrefour, Pengelola Ratu Plaza Bisa Dipolisikan

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 15:24 WIB
Jakarta - Pihak manajemen PT Ratu Sayang selaku pengelola Ratu Plaza dapat dilaporkan ke polisi bila kedapatan lalai menerapkan prinsip K3 terkait kasus keracunan gas yang menimpa 19 karyawan Carrefour di gedung bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan pelaksana harian (Plh) Kadis Nakertrans Pemprov DKI Jakarta, Sumanto, Rabu (13/12/2007) kepada wartawan yang menghubunginya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

"Jika nanti ketahuan pengelola melakukan kelalaian, kita akan menyerahkan kasusnya ke polisi. Soal pidana itu kan urusan polisi," ujarnya.

Sebelumnya ia mengatakan, saat ini tim pengawas tengah melakukan pemeriksaan di gedung Ratu Plaza. Fokus utama tim yang dipimpin Kasubdin Nakertrans Pemprov DKI Jakarta, Didi Herlambang, mencari tahu apakah ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan dengan baik.

"Tim pengawas ke sana memeriksa pengelola Ratu Plaza, yakni PT Ratu Sayang, untuk mencari tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Yang kita periksa faktor K3 agar ditingkatkan agar kasusnya (keracunan gas) tidak terulang," jelas Sumanto.

(lh/sss)


Berita Terkait