"Hukuman mati gagal membuat jera dan tidak efektif dibanding jenis hukuman lainnya," ujar Valentina Sagala dari Institut Perempuan.
Hal itu disampaikan dia dalam seminar HAM 'Merenungkan kembali hak untuk hidup' di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian orang berpendapat, hukuman mati kini tidak relevan, ketinggalan zaman, karena mendasarkan pada teori pembalasan yang telah lama ditinggalkan negara-negara modern," sambung dia.
Efek jera yang dituju sistem hukum pidana, imbuh Valen, tidak efektif melalui teori pembalasan, melainkan melalui pembinaan, pelatihan, koreksi, dan rehabilitasi pelaku.
Dipaparkan dia, hingga Februari 2007, hanya 69 dari 197 negara seluruh dunia masih menerapkan hukuman mati. Meski demikian banyak di antaranya jarang melaksanakan hukuman itu.
Selain itu, ada 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa, dan 29 negara melakukan moratorium hukuman mati (de facto tidak menerapkan, setidaknya sudah 10 tahun tidak melaksanakannya). (nvt/nrl)











































