Dalam makalah berjudul "Persepsi Ancaman Internal dan Transnasional di Seminar Dephan" Syafnil menyatakan Imparsial, Kontras, dan Elsham Papua mengancam ideologi Pancasila.
"Dalam putusan dinyatakan gugatan ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis hakim I Ketut Manika di ruang kerjanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Selatan, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
Menurut Manika, memang dari bukti-bukti yang ada pernyataan itu ada dalam makalah. Namun perkataan itu tidak melawan hukum karena disampaikan dalam seminar tertutup dan mengacu pada chatam house of rule.
Selain itu beberapa saksi dalam sidang juga menyampaikan keterangannya. Ada yang mengatakan pernyataan itu tergantung konteksnya dan ada juga yang mengatakan pernyataan itu melawan UU 1945, UU TNI dan HAM.
"Landasannya chatam house of rule yakni kebebasan dalam mimbar dan kata-kata itu disampaikan dalam seminar," ujarnya.
Manika menjelaskan, memang kata-kata disampaikan dalam seminar. Tapi apakah kata-kata itu mencemarkan, jelas tidak.
"Apalagi itu seminar tertutup sehingga kata-kata yang disampaikan tidak melawan hukum," imbuhnya.
Dengan putusan ini, lanjut Manika, Imparsial menyatakan banding.
Dalam kasus ini Imparsial menggugat KaBais karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dalam pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu Imparsial menggugat ganti rugi Rp 1.061.945 sesuai dengan hari lahir pancasila pada 1 Juni 1945.
(mly/nrl)











































