Divonis 3,5 Tahun, Anggota Geng Motor Sewot pada Wartawan

Divonis 3,5 Tahun, Anggota Geng Motor Sewot pada Wartawan

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 14:04 WIB
Bandung - Dua anggota geng motor Grab on Road (GBR), Yoyo Okta Aryanto dam Gimgim Ramdani,
divonis masing-masing 3,6 dan 2,6 tahun penjara. Vonis ini sempat membuat Yoyo berang.

Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim, Syamsul Komar, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Jawa Barat, Rabu (12/12/2007).

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke (1) tentang penganiayaan. Keduanya telah melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban Ervan dan Reno luka-luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan tersebut dilakukan Yoyo dan Gimgim pada Minggu 2 September lalu. Saat sedang mencari anggota geng motor XTC, Yoyo, Gimgim dan anggota GBR lainnya bertemu dengan para korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Tanpa basa-basi, mereka langsung menganiaya kedua korban.

Sialnya, saat itu pula melintas anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Kedua pemuda ini pun berhasil diringkus, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa kemudian dibawa kembali ke mobil tahanan. Saat itulah Yoyo terlihat emosional. Dia sempat menepis kamera salah satu wartawan TV yang sedang meliput.

"Awas, tunggu aing mung geus kaluar ti dieu (awas, tunggu saya kalau sudah keluar dari sini)," ujar Yoyo.

Ucapan Yoyo ini membuat sejumlah wartawan di tempat tersebut terpancing emosinya. Mereka kembali menghardik Yoyo. Namun remaja tersebut cuek dan berlalu begitu saja. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads