divonis masing-masing 3,6 dan 2,6 tahun penjara. Vonis ini sempat membuat Yoyo berang.
Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim, Syamsul Komar, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Jawa Barat, Rabu (12/12/2007).
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke (1) tentang penganiayaan. Keduanya telah melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban Ervan dan Reno luka-luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sialnya, saat itu pula melintas anggota kepolisian yang sedang berpatroli. Kedua pemuda ini pun berhasil diringkus, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa kemudian dibawa kembali ke mobil tahanan. Saat itulah Yoyo terlihat emosional. Dia sempat menepis kamera salah satu wartawan TV yang sedang meliput.
"Awas, tunggu aing mung geus kaluar ti dieu (awas, tunggu saya kalau sudah keluar dari sini)," ujar Yoyo.
Ucapan Yoyo ini membuat sejumlah wartawan di tempat tersebut terpancing emosinya. Mereka kembali menghardik Yoyo. Namun remaja tersebut cuek dan berlalu begitu saja. (djo/nrl)











































