Abu Dujana Terancam Hukuman Mati

Abu Dujana Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 13:35 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus teroris Abu Dujana diancam hukuman mati. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Dujana dituduh melakukan pemufakatan jahat dengan menyembunyikan dan menyimpan senjata api serta amunisi.

Selain itu Dujana didakwa telah menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme.

"Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat membantu tindak pidana terorisme sacara melawan hukum dengan menguasai, membawa, menyimpan dan mengeluarkan senjata api serta amunisi," kata JPU Bayu Adhinugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan Dujana dalam dakwaan pertama diancam pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003.

Bayu menjelaskan, Dujana  mengenal beberapa pelaku teroris seperti  Noordin M Top, Imam Samudera dan Ali Gufron. Bahkan beberapa kali Dujana bertemu dengan Noordin M Top.

"Pada 2003, terdakwa bertemu dengan Noordin M Top di Lampung. Noordin meminta senjata api dan bahan peledak," imbuhnya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Wahjono dilanjutkan Rabu 19 Desember 2007 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sementara JPU Totok Bambang usai sidang mengatakan Dujana terancam hukuman mati. "Dalam dakwaan pertama ancaman maksimalnya hukuman mati," tegasnya.

(mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads