Selain itu Dujana didakwa telah menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme.
"Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat membantu tindak pidana terorisme sacara melawan hukum dengan menguasai, membawa, menyimpan dan mengeluarkan senjata api serta amunisi," kata JPU Bayu Adhinugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan, Dujana mengenal beberapa pelaku teroris seperti Noordin M Top, Imam Samudera dan Ali Gufron. Bahkan beberapa kali Dujana bertemu dengan Noordin M Top.
"Pada 2003, terdakwa bertemu dengan Noordin M Top di Lampung. Noordin meminta senjata api dan bahan peledak," imbuhnya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Wahjono dilanjutkan Rabu 19 Desember 2007 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sementara JPU Totok Bambang usai sidang mengatakan Dujana terancam hukuman mati. "Dalam dakwaan pertama ancaman maksimalnya hukuman mati," tegasnya.
(mly/nrl)











































